
Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
PP-PTS
Program Penguatan PTS (PP-PTS) 2025 bersifat bantuan dan merupakan salah satu program pada Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Bentuk bantuannya berupa peralatan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Syarat
Melihat persyaratan pengusulan program penguatan pts ini dapat melihat dokumen pada link berikut ini.
SelengkapnyaPanduan
Cara mengusulkan program ini dapat mengunduh panduan pengusulan pada link berikut ini.
SelengkapnyaPengumuman
Untuh melihat informasi, pengumuman tentang PP-PTS dapat dilihat pada taukan berikut ini.
SelengkapnyaPersyaratan
Perguruan Tinggi Swasta dapat mengajukan proposal apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi swasta berbentuk Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimum 90% selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;
- PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri pada tahun 2024 – 2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal program studi tersebut telah memiliki pelaporan PDDIKTI minimal 90% selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;
- Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar bahwa permohonan re-akreditasi telah terverifikasi oleh BANPT;
-
Memiliki jumlah mahasiswa (student body) paling sedikit:
- 20 (dua puluh) mahasiswa untuk Akademi Komunitas;
- 150 (seratus lima puluh) mahasiswa untuk Akademi;
- 300 (tiga ratus) mahasiswa untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi;
- 500 (lima ratus) mahasiswa untuk Universitas dan Institut;
- Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada program studi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan;
- Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;
- Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;
- Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS;
- Tidak dalam sengketa hukum;
- Program studi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama;
- Program studi yang diusulkan berjumlah paling banyak 2 (dua) program studi pada program sarjana dan/atau diploma, serta telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024. Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, paling sedikit mengusulkan 1 (satu) program studi pada program sarjana;
- Program studi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan re-akreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali, dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM;
- Program studi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024;
- Jumlah mahasiswa 2 (dua) tahun terakhir pada program studi yang diusulkan paling sedikit 20 (dua puluh) mahasiswa per angkatan untuk program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan, atau 15 (lima belas) mahasiswa per angkatan untuk program diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga;
- Jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan Perguruan Tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti;
- PTS di Daerah Tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Panduan
Perguruan Tinggi Swasta dapat mengajukan proposal apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Alamat
Gedung D Lantai 6, Jl. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan, Kebayoran Baru, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
Kontak
Email : pppts@kemdiktisaintek.go.id